Masa Mudik Lebaran, Dirut Jasa Marga: Haram Hukumnya Cuti

jpnn.com - JAKARTA - PT Jasa Marga selaku penyelenggara jasa jalan tol telah mensiagakan seluruh karyawan untuk bersiap melayani pemudik selama H-7 dan H+7 lebaran. Agar pelayanan berjalan maksimal, tahun ini, Jasa Marga 'mengharamkan' pegawainya untuk mengambil cuti selama lebaran.
"Haram hukumnya cuti untuk dirop (Direktur Operasional) dan Dirut, kalau karyawan yang lainnya mau melakukan itu ya silahkan, tapi kalau dilakukan ya kebangetan itu namanya, karena direksi nggak ada yang libur," ucap Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman di kantornya, Senin (21/7) malam.
Untuk petugas di lapangan kata Aditya, pihaknya sudah melakukan pengaturan dan pembagian tugas di awal bulan Januari 2014. Untuk libur hari raya keagamaan, perseroan dalam hal ini mengantisipasi dengan mengutamakan yang tidak terlalu berkepentingan.
"Untuk lapangan kita sudah mengatur dari awal tahun, mereka sudah bagi-bagi yang diprioritaskan lebaran tahun ini agama di luar islam. Nanti saat Natal kebalikannya, tapi itu enggak bisa semuanya, karena jumlah pegawai non islam dengan islam tidak sebanding," serunya.
Nah cara lain untuk mengantisipasinya yakni dengan memindahkan petugas yang berada di wilayah sepi, yang tidak dilalui oleh pemudik ke wilayah yang dilalui pemudik.
"Berapa SDM di ruas yang sepi kita pindahkan beberapa ke ruas yang ramai selama mudik, seperti itu saja kita mengantisipasinya," tandas Adit. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Jasa Marga selaku penyelenggara jasa jalan tol telah mensiagakan seluruh karyawan untuk bersiap melayani pemudik selama H-7 dan H+7
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU