Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan

Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Dengan keberadaan MRP yang sudah berakhir per 31 Oktober 2010 dan belum adanya perdasus tentang pemilihan anggota MRP ini, eksekutif dan legislatif menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera melakukan perpanjangan masa keanggotaan MRP ini, karena tidak boleh vakum.

"MRP merupakan jantung daripada pelaksanaan Otsus, saya pikir ini benar. Jika jantung (MRP) ini stop atau berhenti, itu bagaimana keberadaan Otsus itu, karena sesungguhnya cermin daripada Otsus itu ada pada MRP, denyutnya ada di situ," imbuhnya.(bat/fud)


JAYAPURA -- Masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 yang telah habis pada 31 Oktober lalu, akhirnya diperpanjang selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News