Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Jumat, 12 November 2010 – 09:45 WIB

Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Dengan keberadaan MRP yang sudah berakhir per 31 Oktober 2010 dan belum adanya perdasus tentang pemilihan anggota MRP ini, eksekutif dan legislatif menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera melakukan perpanjangan masa keanggotaan MRP ini, karena tidak boleh vakum.
Baca Juga:
"MRP merupakan jantung daripada pelaksanaan Otsus, saya pikir ini benar. Jika jantung (MRP) ini stop atau berhenti, itu bagaimana keberadaan Otsus itu, karena sesungguhnya cermin daripada Otsus itu ada pada MRP, denyutnya ada di situ," imbuhnya.(bat/fud)
JAYAPURA -- Masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 yang telah habis pada 31 Oktober lalu, akhirnya diperpanjang selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana