Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
Kamis, 07 Mei 2009 – 20:09 WIB

Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.
Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/5) siang di gedung MK, Jakarta.
Baca Juga:
“Memang ada diajukan oleh beberapa Parpol laporan (masalah) DPT, tetapi tidak dapat dimohonkan di MK,” jelasnya. MK berpendapat, permasalahan DPT bukanlah sengketa hasil pemilu. “Kekacauan DPT bisa jadi merupakan pengambilan hak terhadap rakyat, tapi penyelesaiannya bukan di MK,” tambahnya.
Sementara jika dikaitkan sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara juga tidak tepat. Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menangani pidana Pemilu. Pidana merupakan kewenangan pengadilan umum, dengan penyidik dari kepolisian.(lev)
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak