Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK
Kamis, 07 Mei 2009 – 20:09 WIB
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.
Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada wartawan, usai Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/5) siang di gedung MK, Jakarta.
Baca Juga:
“Memang ada diajukan oleh beberapa Parpol laporan (masalah) DPT, tetapi tidak dapat dimohonkan di MK,” jelasnya. MK berpendapat, permasalahan DPT bukanlah sengketa hasil pemilu. “Kekacauan DPT bisa jadi merupakan pengambilan hak terhadap rakyat, tapi penyelesaiannya bukan di MK,” tambahnya.
Sementara jika dikaitkan sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara juga tidak tepat. Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menangani pidana Pemilu. Pidana merupakan kewenangan pengadilan umum, dengan penyidik dari kepolisian.(lev)
JAKARTA-Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi polemik, dan momok penghambat suksesnya Pemilu, tak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konsitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti