Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas

Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas
Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas
Meski demikian, Gamawan berharap agar MK bisa mengeluarkan putusan dalam waktu dekat. Bagaimana pun, untuk proses pembentukan panwas berdasar keputusan MK nantinya, tetap memerlukan waktu. "Saat uji materi ini berjalan kita sudah hitung hitungan juga resikonya. Kalau ini nanti ditaati keputusan MK itu, kita masih punya bulan Maret ini untuk forsir hingga April, untuk mengejar (pilkada yang digelar) September, Oktober, November," terang Gamawan.

Mantan gubernur Sumbar itu menjelaskan, masalah masih adanya waktu yang cukup ini sebenarnya yang dipersoalkan KPU. Komisi yang dipimpin Abdul Hafiz Anshary ini menilai, Bawaslu tergesa-gesa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan panwas yang keanggotaannya berasal dari panwas pilpres 2009.

"Itu sebenarnya yang dipermasalahkan KPU, kenapa masih ada waktu enam bulan, tapi sudah dikeluarkan SK-nya. Itu yang tidak mau KPU. Bawaslu beralasan, mereka telah keliling kirim surat bahwa syarat belum lengkap, tapi tidak dijawab," ujar Gamawan. (sam/jpnn)

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sebenarnya polemik pembentukan panwas tidak mengganggu pelaksanaan pilkada yang di gelar di 244 daerah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News