Masih Ingat Bu Jaksa & Bripka BA yang Main Kasus Narkoba di Bengkalis? Ini Kabar Terbarunya

Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.
“Maka terhadap tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Sementara tersangka SH dilakukan penahanan rumah di Jalan Tanjung Raya No. 12 Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau selama 20 hari ke depan.
“Adapun pertimbangan penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH karena adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga. Selain itu rsangka kooperatif, dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur 4 tahun,” pungkas Bambang.
Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa berinisial SH personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, diitangkap karena diduga memainkan perkara narkoba.
Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengamankan Bripka BA yang diduga terseret kasus itu.
Bripka BA diamankan bersamaan dengan Jaksa SH yang ditangkap di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan oknum jaksa berinisial SH, dan suaminya Bripka BA sebagai tersangka kasus suap perkara narkotika.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan