Masih Ingat Kasus Daryati? Dia Divonis Penjara Seumur Hidup
Jumat, 23 April 2021 – 14:24 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com
"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum," ujar pria Jawa Barat tersebut.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, seperti kasus pembunuhan, narkoba, terorisme, dan kepemilikan senjata api serta bahan peledak. (ast/jpnn)
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyampaikan informasi soal Daryati.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung