Masih Ingat Kasus Daryati? Dia Divonis Penjara Seumur Hidup

Masih Ingat Kasus Daryati? Dia Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum," ujar pria Jawa Barat tersebut.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, seperti kasus pembunuhan, narkoba, terorisme, dan kepemilikan senjata api serta bahan peledak. (ast/jpnn)

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyampaikan informasi soal Daryati.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News