Masih Ingat Kasus Pengacara Kondang yang Mau Dihabisi? Ini Kabar Terbarunya, Oh Ternyata

“Kami selama ini belum bicara, kali ini kami berikan klarifikasi, termasuk ke pihak Polres Muba terkait kasusnya,” tambahnya.
Pihaknya, kata Nurmala justru melaporkan pihak pelapor ke Polda Sumsel karena melakukan perampasan alat panen secara sepihak.
Tidak itu saja, mereka juga berencana melaporkan soal pelapor memberikan keterangan atau laporan palsu karena semua yang dituduhkan tidak benar.
Tuduhan soal tuduhan pencurian sawit dan preman itu juga tidak benar. Sebab, klien mereka merupakan salah satu ahli waris sah dari pemilik PT MB Rawa Bening yakni H Basyir.
“Semua orang tahu bahwa Rawa Bening itu milik H Basyir, perusahaan itu kan perusahaan tertutup, perusahaan keluarga dan hingga detik ini semenjak almarhum H Basyir meninggal belum ada pengalihan waris termasuk perusahaan,” ujarnya.
Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Nurmala kemudian menjelaskan bahwa saat kejadian kliennya yang merupakan anak ketiga dari istri pertama H Basyir mendapat telepon dari karyawannya.
Bahwa saat tengah membersihkan kebun, karyawannya didatangi beberapa orang menggunakan mobil Taft dan Fortuner warna putih.
Mereka kemudian disuruh berhenti bekerja dan alat panennya dirampas, bahkan sempat diancam akan dibawa ke pihak kepolisian.
Kasus perusakan dan dugaan percobaan pembunuhan pengacara kondang di Sumatera Selatan bernama Titis Rachmawati memasuki babak baru.
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman