Masjid LDII Dibakar Massa
Jumat, 03 Desember 2010 – 09:26 WIB
Asisten I Setkab Pessel, Nazwir menjelaskan, pemkab bersama MUI Pessel akan menggelar rapat penentuan sikap, Minggu (5/12) mendatang. "Pendirian masjid di Kampung Padangpanjang II oleh LDII itu, melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelumnya lokasi yang akan didirikan bangunan itu adalah untuk izin pendirian rumah, bukan untuk pembangunan masjid," ungkap Nazwir. (y)
PADANG -- Pascapengrusakan dan pembakaran masjid yang dibangun Jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) di Painan, ratusan warga kampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi