Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati

Massa Ormas Tuntut Ariel Dihukum Mati
Sejumlah massa Ormas melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1). Mereka menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya. Dalam aksi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut sempat ricuh karena mereka menuntut untuk masuk dalam ruang sidang. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Sidang kali ini adalah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isinya, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU Rusmanto menyatakan, Ariel terbukti melanggar Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana. "Terdakwa Ariel dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya kepada wartawan.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

JPU juga mengatakan sebagai publik pigur, Ariel yang menjadi isu nasonal berbelit-belit dalam pengakuannya sebagai tersangka. Rusmanto meminta agar Ariel tetap dipenjara.(mg10)

BANDUNG -- Ratusan massa anti-Ariel Peterpan kemarin, nyaris bentrok dengan aparat keamanan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung tempat digelarnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News