Masuk Rumah Orang, Pasangan Kekasih Lakukan Perbuatan Terlarang
Kamis, 06 Juli 2017 – 10:45 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
IA dan MY dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Untuk tersangka IA kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan pengacara guna dilakukan pendampingan saat pemeriksaan dan berkasnya akan dipercepat. Sebab, tersangka di bawah umur,” imbuh Ardiansyah. (nto)
Pasangan kekasih berinisial IA (16) dan MY (28) memang sangat kompak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya