Masuk Rumah Orang, Pasangan Kekasih Lakukan Perbuatan Terlarang
Kamis, 06 Juli 2017 – 10:45 WIB
IA dan MY dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Untuk tersangka IA kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan pengacara guna dilakukan pendampingan saat pemeriksaan dan berkasnya akan dipercepat. Sebab, tersangka di bawah umur,” imbuh Ardiansyah. (nto)
Pasangan kekasih berinisial IA (16) dan MY (28) memang sangat kompak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini