Masyarakat yang Bakal Divaksinasi Covid-19 Dikirimi SMS, Wajib Registrasi Ulang

Masyarakat yang Bakal Divaksinasi Covid-19 Dikirimi SMS, Wajib Registrasi Ulang
Ilustrasi bermain ponsel. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi Covid-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis NIK yang ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan identitas pengirim PEDULICOVID.

Selanjutnya masyarakat akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat.

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Registrasi ulang dari masyarakat penerima vaksin merupakan upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Apabila tidak ada respons dari masyarakat maka verifikasi akan dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.

Melalui sistem yang ada maka dapat diketahui siapa saja masyarakat yang belum terverifikasi, akses aplikasi akan diberikan untuk anggota Babinsa dan Babinkamtibmas tersebut untuk melakukan verifikasi sasaran.

Setelah masyarakat penerima vaksin melakukan verifikasi, masyarakat memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Apabila masyarakat penerima SMS tak merespons maka verifikasi dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News