Mata Langsung Terasa Segar Begitu Menatapnya, Wouw Banget!
Soal aturan berjualan di sana, menurut Tika, tak ada larangan dari pengelola tambang. Namun, ada batas-batas tertentu yang tidak dibolehkan oleh pihak pengelola tambang.
“Juga, tak ada pungutan biaya dari pengelola tambang. Karena, lokasi ini tanah ulayat masyarakat,” katanya.
Zulkifli, Kepala Desa Tumpuk Tangah Kecamatan Talawi mengatakan, lokasi Danau Biru ini bekas galian tambang PT AIC Jaya.
“Karena masih dalam IUP PT AIC, pemda tidak bisa mengelola Danau Biru ini menjadi objek wisata baru. Begitu juga pungutan masuk ke Danau Biru itu, tak ada aturannya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT AIC diperpanjang hingga tahun 2021.
“Jadi, pemda tidak bisa mengelola Danau Biru tersebut menjadi objek wisata. Di samping itu, tanah tersebut merupakan tanah kehutanan,” terangnya.
Sekko Sawahlunto, Rovanly Abdam, menyebutkan, warna biru diduga pengaruh endapan air saat hujan dan kadar asam air yang tinggi.
Akibatnya, berpengaruh pada cahaya pantulan matahari terhadap warna danau tersebut yang terlihat biru.
OBYEK wisata Danau Biru di kawasan Parambahan, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumbar, jadi booming setelah penampakannya menyebar di media sosial
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor