Matanya Berkaca-kaca, Punggung Dielus, Kepala pun Tertunduk
jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dia dianggap sebagai dalang atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Usai mendengar tuntutan itu, mata Jessica Kumala Wongso tampak berkaca-kaca, seperti menahan kesedihan. Hal itu tak bisa ditutupinya meski dia memakai kacamata.
Setelah tuntutan dibacakan JPU Melanie di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam, Jessica kemudian langsung menghampiri tim pengacaranya.
Untuk menguatkan kliennya, tim kuasa hukum langsung mengelus punggungnya, termasuk Otto Hasibuan dan Hidayat Boestam. Sementara Jessica meresponsnya dengan menundukkan kepala.
Setelah itu, Jessica langsung beranjak keluar dari ruang Koesoema Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak sekalipun terlihat Jessica mengalihkan pandangan ke bangku pengunjung.
Sebelumnya, JPU menuntut Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Oleh JPU, Jessica dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan dari tuntutan yang diungkap jaksa. Rencananya nota pembelaan digelar pada Rabu (12/10) depan. (elf/jpg/jpnn)
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur