Mau Buat Paspor? Bisa Datang ke Mal Ini

Mau Buat Paspor? Bisa Datang ke Mal Ini
MoU antara Lippo Mall dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Foto: Ist

"Proses permohonan paspor akan dilakukan secara one stop service, di mana pemohon yang telah memiliki nomor antrean akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembuatan paspor dengan proses penyerahan berkas, entri data dan wawancara pada hari yang sama," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Lumaksono

Setelah itu pemohon akan diberikan tanda terima untuk pembayaran melalui Bank persepsi dan Kantor Pos yang bids dilakukan di mana saja, tergantung kemudahan pemohon.'

Adapun biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp. 355.000,- untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 Halaman.

Paspor akan bisa diambil 3  hari kerja setelah pembayaran. Diharapkan nantinya gerai Unit Layanan Paspor tersebut bisa menampung kuota hingga 250 pemohon setiap harinya untuk dapat menampung permintaan pemohon paspor Republik Indonesia.

Rita Yovita mengatakan ini merupakan suatu kebanggaan untuk Lippo Mall Puri karena dipilih menjadi tempat untuk membuka gerai unit layanan paspor yang pertama kali di dalam pusat perbelanjaan.

Seperti diketahui bahwa peningkatan travellers dunia di Asia mengalami kenaikan antara 6-9%.

Selain itu banyaknya acara dan pameran travel fair membuktikan bahwa saat ini lebih banyak orang berpergian.

Di LMP sendiri dalam 1 tahun ada pameran travel sebanyak 4 kali, dengan fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pembuatan dan perpanjang paspor akan semakin meningkat.

Dengan hadirnya gerai unit paspor di mal akan menambah variasi layanan bagi pengunjung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News