Mau Jadi Pegawai KPK? Banyak Lowongan Nih
Di sisi lain, KPK akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 109/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan yang dibacakan 9 November 2015 itu, MK menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan advokat O.C Kaligis.
"Dalam putusan itu MK menyatakan KPK dapat merekrut penyidik sendiri," tegas Agus.
Seperti diketahui, Kaligis mendalilkan aturan pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari instansi Polri dan kejaksaan seperti tercantum dalam pasal 39 ayat (3) UU KPK selama menjadi pegawai KPK.
Namun, MK berpendapat ketentuan a quo tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Polri dan kejaksan.
Tetapi, harus diartikan bahwa KPK bisa merekrut penyidik dari instansi lain seperti Polri dan kejaksaan.
Selain itu, KPK juga bisa merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam pasal 45 ayat 1 UU KPK.
Namun, dalam merekrut penyidik, KPK tidak bebas sepenuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cuma mendapatkan satu penyidik dari Polri saat program rekrutmen Indonesia Memanggil 11 pada akhir 2016 lalu.
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi