Mau Persoalkan Hasil Pemilu 2019 ke PBB? Ini Kata Prof Mahfud

Mau Persoalkan Hasil Pemilu 2019 ke PBB? Ini Kata Prof Mahfud
Mahfud MD. Foto: Dery/Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ataupun pengadilan internasional.

Pandangan pakar hukum tata negara itu untuk mengomentari pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang bermasalah membuka peluang hasil pemungutan suara dipermasalahkan hingga ke PBB.

“Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke pengadilan internasional atau ke PBB. Itu enggak ada," ujar Mahfud di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Baca juga:

Kubu Prabowo - Sandi Laporkan 17 Juta DPT Tidak Wajar ke KPU

Pembelaan Prof Mahfud untuk Polri dari Tudingan Pendukung Prabowo - Sandi

Menteri pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan, hanya ada dua macam pengadilan internasional. Yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

ICJ merupakan pengadilan yang menangani sengketa antar-negara. Adapun ICC adalah pengadilan yang menangani kejahatan kemanusiaan.

Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke PBB ataupun pengadilan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News