Mau Persoalkan Hasil Pemilu 2019 ke PBB? Ini Kata Prof Mahfud
Kamis, 11 April 2019 – 07:14 WIB

Mahfud MD. Foto: Dery/Jawapos.com
Menurut Mahfud, Indonesia sudah punya mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu 2019. "Jadi, Indonesia ini sudah punya perangkat hukum ada Bawaslu, DKPP, pengadilan pidana dan MK," ujar guru besar ilmu hukum itu.
Sebelumnya Hashim Djojohadikusumo mempersoalkan DPT Pemilu 2019. Adik kandung Prabowo Subianto itu membuka kemungkinan melaporkan KPU ke Interpol dan PBB jika kecurangan pemilu tidak diselesaikan.(mg10/jpnn)
Moh Mahfud MD menyatakan, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pengaduan sengketa hasil Pemilu 2019 ke PBB ataupun pengadilan internasional.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut