Mau Persoalkan UU Baru KPK? Ini Saran Pakar Hukum Tata Negara

Mau Persoalkan UU Baru KPK? Ini Saran Pakar Hukum Tata Negara
Margarito Kamis usai menghadiri sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis punya saran untuk pihak-pihak yang menolak undang-undang (UU) baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, satu-satunya cara untuk mempersoalkan hasil revisi atas UU KPK adalah melalui uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu (uji materi di MK, red) medium yang disediakan dalam paradigma sistem demokrasi sebagai cara memproteksi orang yang berbeda pendapat," kata Margarito di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Margarito menjelaskan, judicial review merupakan salah satu sistem hukum bagi pihak-pihak yang terpinggirkan secara politik untuk menolak UU hasil kesepakatan DPR dan pemerintah. Menurutnya, mempersoalkan UU melalui MK juga sebagai langkah sah.

"Demokrasi menyiapkan diri untuk memproteksi orang yang minim secara politik, orang-orang yang terpinggirkan dan tidak menjadi mayoritas dalam permainan politik. JR adalah cara lain dalam mencegah tirani mayoritas jadi kalau mereka JR, itu bagus," tuturnya.

Menurut dia, uji materi merupakan cara yang tepat untuk mengukur apakah suatu produk legislasi relevan dengan konstitusi saat ini. "Menurut hukum, memang yang paling tepat dicek di pengadilan. Jadi bagus kalau dibawa ke MK," tandas dia. (tan/jpnn)

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis punya saran untuk pihak-pihak yang menolak undang-undang (UU) baru tentang KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News