Maybank Segera Lepas Saham Kembali

Maybank Segera Lepas Saham Kembali
Maybank Segera Lepas Saham Kembali
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan kelonggaran atau tambahan waktu 6 bulan lagi kepada Malayan Banking (Maybank) selaku  pemegang saham pengendali PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) untuk mulai melakukan pelepasan saham kembali (refloat). Proses tersebut akan dilakukan bertahap.

Maybank memiliki kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IX. H. 1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Pemegang saham wajib melepas kembali saham yang dibelinya tersebut ke publik sebesar 20 persen, atau lebih dari 300 pihak. Proses akuisisi terjadi pada 2008 lalu dan seharusnya pada November lalu proses refloat sudah dimulai.

"Sekarang sudah harus mulai. Saya sudah meminta kemarin supaya memulai melakukan penjualan. Batas waktunya hingga enam bulan ke depan," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, usai menyaksikan penyerahan sumbangan dari masyarakat pasar modal kepada Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta, akhir pekan lalu.

Fuad mengatakan, otoritas pasar modal, tidak bisa memaksakan kepada Maybank untuk segera melakukan proses tersebut pada bulan November secara sekaligus karena ada tahapan yang harus dilalui. "Tidak mungkin sekaligus dalam jumlah besar, karena itu bisa membuat sahamnya jatuh," ucapnya.

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan kelonggaran atau tambahan waktu 6 bulan lagi kepada Malayan Banking

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News