Mayjen TNI Sulaiman Agusto: Tidak Ada Ampun Itu, Tetap Saya Tindak
jpnn.com, KAPUAS HULU - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Sulaiman Agusto menyampaikan pesan kepada prajurit TNI khususnya Kodim 1206/Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, agar tidak melakukan pelanggaran.
Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa tidak ada ampun bagi prajurit TNI yang melakukan perbuatan asusila dan narkoba.
“Jangan melakukan pelanggaran, apa lagi kalau itu asusila dan narkoba. Tidak ada ampun itu, tetap saya tindak,” ungkap Sulaiman saat memberikan arahan kepada prajurit TNI Kodim 1206 Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (28/3).
Lebih lanjut Mayjen Sulaiman menyampaikan perintah harian KSAD Jenderal Dudung Abdurachman kepada para prajurit TNI AD.
Dia mengatakan bahwa penekanan perintah harian Jenderal Dudung untuk satuan teritorial, antara lain, agar prajurit TNI dalam melaksanakan tugas lebih peduli dengan kondisi di masyarakat.
Mayjen TNI Sulaiman Agusto Sulaiman melanjutkan bahwa seorang prajurit TNI jangan menuntut untuk dicintai masyarakat, tetapi tetap berbuat baik dan menunjukkan ketulusan dalam membantu setiap kesulitan warga, sehingga rakyat akan cinta kepada TNI.
"Jangan menyulitkan masyarakat. Berbuat dan bantulah masyarakat. Minimal, dapat meringankan beban masyarakat," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia meminta prajurit TNI agar selalu peduli dan membantu kesulitan masyarakat sebagai tugas satuan teritorial.
Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengatakan bahwa tidak ada ampun bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran berupa perbuatan asusila dan narkoba.
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan