Mayoritas Publik Ingin Kewenangan DPD Ditambah

Mayoritas Publik Ingin Kewenangan DPD Ditambah
Mayoritas Publik Ingin Kewenangan DPD Ditambah
JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei bertajuk 'Peluang dan Harapan DPD RI : Sebuah Evaluasi Publik'. Hasilnya, mayoritas publik sudah tahu keberadaan DPD dan setuju jika kewenangannya diperluas.

"Berkenaan dengan tugas utama lembaga, mayoritas responden atau 87,6 persen mengetahui bahwa DPD bertugas untuk mewakili kepentingan daerah, bukan partai politik atau lainnya," kata Direktur Riset LSI, Hendro Prasetyo saat memaparkan hasil survei tersebut di Jakarta, Minggu (26/2).  "Dalam proporsi yang sedikit lebih rendah atau 73,3 persen, mereka tahu mekanisme atau prosedur pemilihan Anggota DPD yang dilakukan secara langsung," tambahnya.

Dari hasil survei LSI juga diketahui, kurang lebih hanya setengah dari responden yang tahu bahwa pertanggungjawaban DPD adalah langsung kepada rakyat pemilih. "Sisanya mengatakan bahwa DPD RI bertanggungjawab kepada DPR, DPRD, presiden, atau tidak tahu," jelasnya.

Dia juga menyatakan, bahwa fungsi yang lebih spesifik DPD mewakili kepentingan daerah tingkat provinsi, hanya 24 persen dari responden yang mengetahui hal tersebut. "Selebihnya tidak tahu," tegasnya.

JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei bertajuk 'Peluang dan Harapan DPD RI : Sebuah Evaluasi Publik'. Hasilnya, mayoritas publik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News