Mayoritas Publik Ingin Kewenangan DPD Ditambah
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei bertajuk 'Peluang dan Harapan DPD RI : Sebuah Evaluasi Publik'. Hasilnya, mayoritas publik sudah tahu keberadaan DPD dan setuju jika kewenangannya diperluas.
"Berkenaan dengan tugas utama lembaga, mayoritas responden atau 87,6 persen mengetahui bahwa DPD bertugas untuk mewakili kepentingan daerah, bukan partai politik atau lainnya," kata Direktur Riset LSI, Hendro Prasetyo saat memaparkan hasil survei tersebut di Jakarta, Minggu (26/2). "Dalam proporsi yang sedikit lebih rendah atau 73,3 persen, mereka tahu mekanisme atau prosedur pemilihan Anggota DPD yang dilakukan secara langsung," tambahnya.
Dari hasil survei LSI juga diketahui, kurang lebih hanya setengah dari responden yang tahu bahwa pertanggungjawaban DPD adalah langsung kepada rakyat pemilih. "Sisanya mengatakan bahwa DPD RI bertanggungjawab kepada DPR, DPRD, presiden, atau tidak tahu," jelasnya.
Dia juga menyatakan, bahwa fungsi yang lebih spesifik DPD mewakili kepentingan daerah tingkat provinsi, hanya 24 persen dari responden yang mengetahui hal tersebut. "Selebihnya tidak tahu," tegasnya.
JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei bertajuk 'Peluang dan Harapan DPD RI : Sebuah Evaluasi Publik'. Hasilnya, mayoritas publik
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?