Mayoritas Publik Ingin Kewenangan DPD Ditambah
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:01 WIB
Di sisi lain, mayoritas responden berharap atau sangat berharap DPD memiliki kewenangan lebih banyak dan lebih luas. "Mereka yang berharap DPD RI ikut serta memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah mencapai 78 persen," jelas dia.
Baca Juga:
Sedangkan, 74 persen berharap DPD menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah. "Sebanyak 70 persen responden berharap atau sangat berharap bahwa DPD RI bisa bersama-saam DPR RI membuat undang-undang," katanya.
Sementara itu, lanjut dia lagi, 71 persen berharap atau sangat berharap DPD bisa bersama-sama DPR memberikan persetujuan atas RAPBN. "Mayoritas responden atau 64 persen juga berharap DPD juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting (Hakim Agung, Gubernur BI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI)," ujarnya.
Sedangkan terkait amandemen UUD 1945, papar Hari, ternyata responden setuju atau sangat setuju jika dilakukan amandemen lagi untuk keperluan meningkatkan kewenangan DPD. "Khususnya berkaitan dengan penangan aspirasi daerah," kata dia.
JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei bertajuk 'Peluang dan Harapan DPD RI : Sebuah Evaluasi Publik'. Hasilnya, mayoritas publik
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan