Mbak Eva Protes pada Polisi yang Menggunduli Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Mbak Eva Protes pada Polisi yang Menggunduli Pembina Pramuka SMPN 1 Turi
Tim SAR saat mengevakuasi siswa SMPN 1 Turi Sleman. Foto: Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR  Eva Yuliana menyayangkan tindakan berlebihan oknum Polres Sleman, Yogyakarta, kepada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang berstatus tersangka kasus susur sungai di Sleman.

Eva mengaku mengapresiasi kesigapan polisi mengungkap kasus ini, tetapi dia menyesalkan adanya oknum yang menggunduli tiga guru yang berstatus tersangka tersebut.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan seharusnya polisi bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) saja.

"Saya mengapresiasi Polri dalam kesigapannya, tetapi saya memberi catatan atas metode penghukuman dengan cara menggunduli guru yang menjadi tersangka. Seharusnya polisi bekerja sesuai SOP saja," kata Eva dalam keterangan tertulisnya Rabu (26/2).

Eva Yuliana berharap Polri bertindak tegas kepada oknum yang terlibat perilaku berlebihan tersebut.

"Kita patut mengakui guru yang bersangkutan lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anak didiknya. Di sisi lain, Polri memiliki posisi di mata publik. Saya harap tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Ingat, semua bisa jadi seperti hari ini adalah karena jasa guru," ungkapnya.

Seperti diketahui, ketiga guru itu  ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menyebabkan 10 orang siswa meninggal dunia.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia,  Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Mereka pun terancam hukuman lima tahun penjara. (boy/jpnn)

Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana menyesalkan adanya oknum yang menggunduli tiga guru SMPN 1 Turi yang berstatus tersangka kasus susur sungai.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News