Mbak FA Tiba-tiba Memukul Kepala Mamanya, Videonya Tersebar di Medsos, Heboh

Mbak FA Tiba-tiba Memukul Kepala Mamanya, Videonya Tersebar di Medsos, Heboh
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kedua kiri) saat rilis kasus penganiayaan yang dilakukan anakterhadap ibu kandungnya, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (26/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT

FA juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang, Kabupaten Malang.

"Saya tidak dibela saat saya dihajar di rumah saya sendiri, sampai babak belur sama kakak ipar saya," ujar FA.

FA dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat bulan. (antara/jpnn)

Beredar video seorang perempuan berinisial FA warga Kota Malang menganiaya mamanya yang sudah tua.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News