Mbak Kadek Sutarmi Menuruti Perintah Devi Berbuat Dosa di Indekos, Lihat Senyumnya
jpnn.com, BADUNG - Diduga sebagai pengedar narkotika, wanita cantik bernama Ni Kadek Sutarmi ditangkap Satresnarkoba Polres Badung.
Dari tangan wanita kelahiran 5 Mei 1993 asal Banjar Dinas Bakungan, Desa Tajun, Kubutambahan, Buleleng, Bali, polisi mengamankan sebanyak 16 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 4,84 gram brutto.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa mengatakan bahwa penangkapan wanita 27 tahun itu bermula dari informasi masyarakat.
Menurut informasi, wanita dengan ciri tinggi sekitar 160 cm, rambut panjang keriting, umur sekitar 27 tahunan diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Berdasar informasi tersebut, Jumat (3/7) sekitar pukul 15.00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Badung melihat seorang wanita yang ciri-cirinya persis seperti target sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kerobokan.
Kemudian petugas melakukan pembuntutan dan target berhenti di sebuah rumah indekos yang beralamat di Jalan Mertajaya Gang 2A, No. 9, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
"Selanjutnya petugas kami mengamankan wanita tersebut di dalam kamar indekos," terang Iptu Oka Bawa, Senin (13/7).
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang yang tergeletak di atas lantai kamar indekos.
Cantik dan masih muda, Kadek Sutarmi rela melakukan perbuatan dosa atas perintah Devi.
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat