Mbak M Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Bolak-balik Riau-Medan

Mbak M Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Bolak-balik Riau-Medan
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat mengamankan M, buronan kasus korupsi. Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut

"Namun, pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," kata mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, hakim memperberat hukuman M menjadi lima tahun penjara.

Hakim menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 Miliar.(mcr22/jpnn)

Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematang Siantar berinisial M tersandung kasus korupsi pemalsuan surat dan bon senilai Rp 7,3 miliar.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News