Media Diminta tak Jadi Alat Parpol
Kamis, 31 Januari 2013 – 18:36 WIB
“KPU tidak memiliki kompetensi untuk menilai (adanya pelanggaran penyiaran atau tidak) walaupun kontennya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. KPI yang memiliki kompetensi di bidang itu, makanya kita menjalin kerjasama dengan mereka,” ujarnya.
Baca Juga:
Husni lantas menambahkan KPU akan memanfaatkan ruang iklan layanan masyarakat melalui lembaga penyiaran yang diberikan oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menegaskan perlu pengaturan yang ketat dalam penggunaan media sebagai metode kampanye.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FISIP UPNVJ Gelar Seminar Literasi Politik kepada Gen Z
- PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jateng Mulai Hari Ini
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil