Megakorupsi ASABRI: Inilah Hukuman untuk 2 Jenderal TNI Penilap Simpanan Prajurit

Megakorupsi ASABRI: Inilah Hukuman untuk 2 Jenderal TNI Penilap Simpanan Prajurit
Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto serta Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/1/2022). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen (purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri 2016-2020 Letjen (purn) Sonny Widjaja.

Hakim meyakini kedua pensiunan TNI itu menilap dana PT Asabri yang pada dasarnya adalah simpanan para prajurit, anggota Polri dan PNS Kemenhan .

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarat, Selasa (4/1).

Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga mewajibkan Adam membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun.

Sedangkan, Sonny divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Bila tidak dibayar, maka harta benda Sonny akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun.

Hakim dalam menjatuhi hukuman memiliki pandangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp 22,7 triliun.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap dua mantan petinggi PT Asabri. Kedua terdakwa yang merupakan purnawirawan TNI dianggap terbukti melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News