Megakorupsi ASABRI: Inilah Hukuman untuk 2 Jenderal TNI Penilap Simpanan Prajurit
Selasa, 04 Januari 2022 – 23:21 WIB
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata Eko.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta puluhan tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap dua mantan petinggi PT Asabri. Kedua terdakwa yang merupakan purnawirawan TNI dianggap terbukti melakukan korupsi.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Jenderal TNI Minta Warga Jangan Takut Melapor Bila Ada KKB