Meggy Sebut Perjanjian Perkawinan Belum Selaras dengan Pancasila
Perkawinan yang sehat menciptakan keluarga bahagia yang akan membentuk bangsa bermartabat
dan negara yang kuat.
Hal itu selaras dengan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
Disebutkan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meggy lantas menjabarkan, sebagai negara hukum yang berideologi Pancasila, perkawinan tak hanya dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, tetapi harus menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan ikatan perkawinan warga negara.
Menurut Meggy, perkembangan zaman mendorong perlunya rekonsepsi perjanjian perkawinan dalam konteks ke-Indonesiaan berbasis Pancasila, agar nilai kesakralan perkawinan tidak terdegradasi dengan dibuatnya perjanjian perkawinan berdasarkan KUH Perdata.
Dia lantas mengusulkan perubahan nomenklatur dari perjanjian perkawinan menjadi perjanjian pemisahan harta.
Meggy menilai langkah ini penting dilakukan untuk menghindari benturan makna dan tujuan perkawinan dengan makna dan tujuan perjanjian perkawinan dalam frasa perjanjian perkawinan. (gir/jpnn)
Praktisi hukum Meggy Tri Buana menilai perjanjian perkawinan di Indonesia cenderung belum selaras dengan Pancasila.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- BPIP Gandeng Content Creator untuk Menggaungkan Spirit Pancasila
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Wamenaker Imbau Perusahaan Terus Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja
- Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila