Melalui Edi dkk, KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI untuk Beli Tanah di Munjul

Melalui Edi dkk, KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI untuk Beli Tanah di Munjul
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengelolaan APBD Pemprov DKI dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada 2019 yang saat ini berujung rasuah.

KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri, Rabu (4/8). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul tersebut.

Bersama Edi, tim penyidik juga turut memeriksa Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI Asep Erwin Djuanda dan pejabat BPKD DKI Faisal Syafruddin, serta pegawai BUMD DKI Jakarta Farouk.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) ini dicecar soal pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul yang berujung rasuah tersebut.

"Tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8).

Menurut eks Kabaharkam Polri itu, penyidik menemukan dua dokumen terkait kasus itu, salah satunya untuk pembelian tanah di Munjul yang mencapai Rp 1,8 triliun.

Penyidik KPK tengah mendalami proses pengelolaan APBD Pemprov DKI dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Sejumlah pejabat Pemprov DKI diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News