Melalui Edi dkk, KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI untuk Beli Tanah di Munjul

Melalui Edi dkk, KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI untuk Beli Tanah di Munjul
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," beber Firli.

KPK juga memastikan segera memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi itu.

Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran tersebut bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik KPK tengah mendalami proses pengelolaan APBD Pemprov DKI dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Sejumlah pejabat Pemprov DKI diperiksa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News