KPK Mulai Garap eks Sekda DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul

KPK Mulai Garap eks Sekda DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Pada Kamis (5/8), penyidik memanggil Plt Sekretaris Daerah DKI 2020 Sri Haryati.

"Sri Haryati diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Sri Haryati yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI itu akan dimintai keterangan seputar pengadaan tanah Pemprov DKI di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Selain Sri Haryati, tim penyidik juga turut memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020 Maulina.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Selain itu, tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. 

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK terus memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News