Melihat Ibu Muda Pakai Sarung, SA tak Tahan, Polisi Bergerak
Rabu, 06 Oktober 2021 – 22:31 WIB
Dia menambahkan pelaku SA mengaku berprofesi sebagai orang pintar yang bisa menjalankan pengobatan alternatif.
"Kebetulan orang tua pelaku memang dikenal menjalankan praktek pengobatan alternatif sejak lama. Namun, orang tua pelaku tak mengetahui perbuatan tak senonoh SA," imbuh Gulo.
Pelaku kini diancam dengan pasal 289 KUHP. Hukumannya sembilan tahun penjara. (myn/kaltim post)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mengaku bisa mengusir jin, pria berinisial SA (42) nekat meraba bagian-bagian sensitif seorang ibu muda berusia 25 tahun.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper