Melihat Ibu Muda Pakai Sarung, SA tak Tahan, Polisi Bergerak
Rabu, 06 Oktober 2021 – 22:31 WIB

Polisi saat melakukan penangkapan SA di rumah korban. Foto: dok kaltim post/prokal
Dia menambahkan pelaku SA mengaku berprofesi sebagai orang pintar yang bisa menjalankan pengobatan alternatif.
"Kebetulan orang tua pelaku memang dikenal menjalankan praktek pengobatan alternatif sejak lama. Namun, orang tua pelaku tak mengetahui perbuatan tak senonoh SA," imbuh Gulo.
Pelaku kini diancam dengan pasal 289 KUHP. Hukumannya sembilan tahun penjara. (myn/kaltim post)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mengaku bisa mengusir jin, pria berinisial SA (42) nekat meraba bagian-bagian sensitif seorang ibu muda berusia 25 tahun.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu