Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah

Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah
Ketua forum non-K2 tendik angkat tangan karena melihat syarat pendataan honorer yang dinilai berat. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Karena itu, Sutrisno berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengkaji ulang tentang persyaratan tersebut agar honorer non-K2 punya peluang sama.

"Kami berharap pemerintah mengubah aturannya agar honorer non-K2 bisa terakomodasi dalam pendataan yang ditenggat sampai 30 September 2022," tuturnya.

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)

Ketua forum non-K2 tendik angkat tangan karena melihat syarat pendataan honorer yang dinilai berat


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News