Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang

Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo  menindak  pemilik tambang galian C di Kalumata puncak. Terutama  penambang yang  mengaku sudah tak lagi melakukan proses penambangan.

“Ketegasan BLH dibutuhkan untuk  memperbaiki lingkungan  pasca tambang itu,”  ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Zulkifli H Umar, saat ditemui Malut Post (JPNN Grup), di kantor DPRD Kota Ternate.

Dia mengatakan, selama ini teguran maupun upaya peringatan  yang disampaikan  BLH  tidak diindahkan pemilik tambang karena  tidak diikuti dengan pengawasan di lapangan. Sehingga teguran dan peringatan itu  hanya dianggap sebagai surat kertas biasa. “Harus diikuti dengan pengawasan agar  teguran itu efektif di lapangan,” ujarnya lagi.

Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh BLH ada beberapa hal yang dilakukan untuk merekondisi lahan usai melakukan penambangan yaitu  melakukan penanaman vegitasi dan reboisasi.    

TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo  menindak  pemilik tambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News