Membangkang, BLH Diminta Tindak Perusahan Tambang
Senin, 19 September 2011 – 06:25 WIB
Melakukan penutupan lahan dengan lahan penutup atau topsoil dengan ketebalan minimal 25 centi menter, mengatur ketingiian dan kemiringan lahan, membuat sumur-sumur resapan, serta membuat instalasi drainase. “ Upaya itu yang harus dilakukan pasca penambangan sehingga itu BLH harus tegas mengawasi,” tadasnya.
Baca Juga:
Komisi III juga lanjutnya akan turut melakukan pengawasan tapi BLH menurutnya yang memiliki fungsi teknis harus lebih serius mengawal. (wm-8/kox)
TERNATE – Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate, tidak loyo menindak pemilik tambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer