Memerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas, Pria Ini Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka TH (58) terhadap korban seorang perempuan penyandang disabilitas.
TH (58), warga Desa Gulon, Salam, Kabupaten Magelang itu terancam hukuman berat.
Polres Magelang menjerat tersangka pemerkosaan itu dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
"Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun di Magelang, Rabu (16/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sejak 2020.
Dia menjelaskan kejadian berawal pada Januari 2020, saat korban disuruh ibunya menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik orang tua korban.
Namun, istri tersangka tidak berada di tempat.
Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memerkosa korban.
Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Magelang terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang