Menag: Ada Bukti Baru, Putusan untuk Al-Zaytun Bisa Diubah
Rabu, 18 Mei 2011 – 16:21 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun bersih dari kegiatan NII, dipertanyakan oleh sebagian anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka merasa aneh, lantaran hanya dalam jangka waktu enam jam, SDA sudah menyatakan bahwa Al-Zaytun bebas NII.
"Aneh sekali. Kok Menag bisa ambil keputusan begitu? Keputusan Kementerian Agama juga bertolak belakang dari hasil investigasi Majelis Ulama Indonesia," cetus Herlini, anggota Komisi VIII, dalam raker dengan Menag, Rabu (18/5).
Lebih jauh, pernyataan Menag di media tentang clear-nya Al-Zaytun, dianggap membingungkan masyarakat. Pasalnya, di satu sisi aparat hukum menyatakan bahwa Al-Zaytun adalah bagian dari NII. Sementara di sisi lainnya, Kemenag menyatakan tidak.
"Harusnya sebelum mengeluarkan statement di media, Menag berkoordinasi dengan BNPT dan kepolisian. Bukan baru enam jam langsung bisa menilai," kritik Herlini lagi.
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun bersih dari kegiatan NII, dipertanyakan oleh sebagian
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini