Menag: Ada Bukti Baru, Putusan untuk Al-Zaytun Bisa Diubah

Menag: Ada Bukti Baru, Putusan untuk Al-Zaytun Bisa Diubah
Menag: Ada Bukti Baru, Putusan untuk Al-Zaytun Bisa Diubah
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun bersih dari kegiatan NII, dipertanyakan oleh sebagian anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka merasa aneh, lantaran hanya dalam jangka waktu enam jam, SDA sudah menyatakan bahwa Al-Zaytun bebas NII.

"Aneh sekali. Kok Menag bisa ambil keputusan begitu? Keputusan Kementerian Agama juga bertolak belakang dari hasil investigasi Majelis Ulama Indonesia," cetus Herlini, anggota Komisi VIII, dalam raker dengan Menag, Rabu (18/5).

Lebih jauh, pernyataan Menag di media tentang clear-nya Al-Zaytun, dianggap membingungkan masyarakat. Pasalnya, di satu sisi aparat hukum menyatakan bahwa Al-Zaytun adalah bagian dari NII. Sementara di sisi lainnya, Kemenag menyatakan tidak.

"Harusnya sebelum mengeluarkan statement di media, Menag berkoordinasi dengan BNPT dan kepolisian. Bukan baru enam jam langsung bisa menilai," kritik Herlini lagi.

JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun bersih dari kegiatan NII, dipertanyakan oleh sebagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News