Menaikkan Cukai Rokok Kontraproduktif dengan UU Cipta Kerja

Menaikkan Cukai Rokok Kontraproduktif dengan UU Cipta Kerja
Suasana acara Istighosah Koalisi Tembakau yang digelar DKN Gerbang Tani di Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Foto: DKN Gerbang Tani

Dalam diskusi ini dibahas bersama-sama terkait urgensi menyikapi rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok.

“Bagaimana Peta Jalan Petani Tembakau, bagaimana menciptakan inovasi budi daya tembakau agar petani tembakau berdaya,” kata Billy Ariez.

Billy mengatakan jika pemerintah tetap menaikkan cukai rokok maka yang diuntungkan adalah industri rokok besar. Sementara industri rokok kecil dan rumahan berpotensi gulung tikar.

“Industri rokok rumahan tidak mampu dengan ongkos produksi. Yang paling bisa dilakukan adalah pengurangan biaya produksi. Akhirnya akan terjadi banyak pengurangan karyawan/pekerja,” katanya.

Ketua APTI Jawa Barat Nana Suryana mengatakan regulasi tembakau itu merugikan petani tembakau dalam negeri, sementara impor tembakau dari luar negeri tanpa pajak. Bahkan, tembakau di Indonesia merupakan barang yang diatur dan diawasi peredarannya.

“Tembakau di Indonesia bisa tumbuh, tetapi pemerintah Indonesia mengimpor tembakau dari China,” katanya.

“Tembakau bukan tanaman yang dilarang, tetapi tanaman yang di diskriminatif,” sambungnya.

Menurut Nana, budi daya tanaman tembakau merupakan warisan budaya bangsa yang patut dilestarikan. Tembakau ini menjadi penunjang perekonomian keluarga. Bahkan pendapatan negara sangat besar dari tembakau.

Akademisi IPB Prima Gandhi mengatakan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok tidak tepat dan kontraproduktif dengan semangat UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News