Menaikkan Cukai Rokok Kontraproduktif dengan UU Cipta Kerja

Menaikkan Cukai Rokok Kontraproduktif dengan UU Cipta Kerja
Suasana acara Istighosah Koalisi Tembakau yang digelar DKN Gerbang Tani di Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Foto: DKN Gerbang Tani

Sementaa itu, kata Asep Suherman, ada beberapa petani tembakau di Jawa Barat yang tersebar di Garut, Sumedang, Majalengka, dan Bandung. Sebesar Rp124 milliar pendapatan tembakau di Jawa Barat. Jawa Barat lebih dikenal dengan Tembakau Mole.

“Sebagai Anggota DPRD Jawa Barat, kebetulan di Komisi II, saya mengontrol betul terkait kebijakan tembakau ini,” ujar Asep.

Menurut Asep, penggunaan DBHCT di Jawa Barat mengacu pada 50 persen kesehatan, 30 persen sosial, 15 persen untuk Petaninya. Seharusnya DBHCT diperuntukkan bagi daerah-daerah produksi petani tembakau.

“Kami mengharapkan aspirasi dan rekomendasi dari Asosiasi Petani untuk kami kawal kebijakannya di pemerintah,” katanya.

Menurut Asep, pihaknya juga menanti rekomendasi dari acara Koalisi Tembakau ini untuk bersama-sama memperjuangkan demi Petani Tembakau.

Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda mengatakan tema pertanian sangat relevan untuk menjadi ruang konsolidasi, ruang publik, ruang komunikasi kebijakan di level pemerintah Pusat dan Daerah.

“Saya menyampaikan semangat Ketua Umum DPP PKB bahwa pilar yang harus diutamakan Pemerintah baik level politik maupun regulasi itu adalah Petani,” kata Syaiful Huda.

Menurut Syaiful, negara Indonesia sebagai negara agraris, petani seharusnya dominan. Tidak terkecuali Petani Tembakau.

Akademisi IPB Prima Gandhi mengatakan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok tidak tepat dan kontraproduktif dengan semangat UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News