Menaker: MoU dengan Malaysia Tolok Ukur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Lain

Menaker: MoU dengan Malaysia Tolok Ukur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Lain
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia jadi tolok ukur perlindungan PMI di negara lain, Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia akan menjadi tolok ukur untuk MoU dengan negara lainnya.

"Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (5/4).

Menaker Ida menyebutkan ada banyak kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi pihak Malaysia dalam MoU tersebut.

Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan mekanisme lain tidak diperbolehkan.

Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan.

Ketiga, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia.

Keempat, memastikan persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon pemberi kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati para pihak.

Kelima, memantau, menyimpan, dan membagikan catatan pemberi kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.

Menaker Ida Fauziyah memastikan MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia jadi tolok ukur perlindungan PMI di negara lain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News