Menaker: MoU dengan Malaysia Tolok Ukur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Lain
"Ya, akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI," ujar Menaker Ida.
Dia menyampaikan berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan dan memiliki sistem jaminan sosial.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan MoU ini memberikan perlindungan lebih baik dan lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi, seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, dan penegakan hukum.
"MoU ini khusus dibuat untuk perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dan tak ada hubungan antara MoU ini dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia," tegasnya. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah memastikan MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia jadi tolok ukur perlindungan PMI di negara lain
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia