Menanam Ganja di Kebun Kacang, MUS Ditangkap Polda Lampung

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Seorang petani berinisial MUS ditangkap polisi karena menanam 55 batang pohon ganja di kebun kacang miliknya di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Ganja itu ditanam bersamaan dengan tanaman kacang di lahan seluas 500 meter persegi.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pemilik ladang ganja tersebut sengaja menyamarkan ganja dengan kacang polong dan kacang panjang agar tak ketahuan masyarakat maupun aparat hukum.
"Ladang ganja itu berada di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Ladang ganja ditanam dengan sayuran lain supaya tidak dicurigai," kata Budi di Lampung Selatan, Rabu (11/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut berasal dari adanya laporan warga sekitar yang curiga atas tanaman singkong di ladang MUS berbeda dengan biasanya.
Petugas langsung menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Kemudian, petugas berhasil menangkap MUS.
“Saat ini pemilik ladang ganja telah dilakukan penahanan,” ungkap dia.
Seorang bernama MUS ditangkap Polda Lampung karena menanam ganja di kebun kacang miliknya di Bakauheni, Lampung Selatan.
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme