Menanam Ganja di Kebun Kacang, MUS Ditangkap Polda Lampung

Menanam Ganja di Kebun Kacang, MUS Ditangkap Polda Lampung
Kebun ganja yang ditanam bersamaan tumbuhan sayuran milik Mus warga Lampung Selatan. Bandarlampung, Rabu, (11/1/2023). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Seorang petani berinisial MUS ditangkap polisi karena menanam 55 batang pohon ganja di kebun kacang miliknya di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Ganja itu ditanam bersamaan dengan tanaman kacang di lahan seluas 500 meter persegi.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pemilik ladang ganja tersebut sengaja menyamarkan ganja dengan kacang polong dan kacang panjang agar tak ketahuan masyarakat maupun aparat hukum.

"Ladang ganja itu berada di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Ladang ganja ditanam dengan sayuran lain supaya tidak dicurigai," kata Budi di Lampung Selatan, Rabu (11/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut berasal dari adanya laporan warga sekitar yang curiga atas tanaman singkong di ladang MUS berbeda dengan biasanya.

Petugas langsung menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Kemudian, petugas berhasil menangkap MUS.

“Saat ini pemilik ladang ganja telah dilakukan penahanan,” ungkap dia.

Seorang bernama MUS ditangkap Polda Lampung karena menanam ganja di kebun kacang miliknya di Bakauheni, Lampung Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News