Menangkap Ikan Secara Ilegal, Warga Rusia Didenda Rp200 Juta

Menangkap Ikan Secara Ilegal, Warga Rusia Didenda Rp200 Juta
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Begitu juga dengan terdakwa Matveev Aleksander yang hadir dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum, dan hanya didampingi juru bahasa Rusia juga ikut dengan apa yang diambil pihak JPU.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Sabang mengaju tuntutan kepada Majelis Hakim dengan pidana denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada Matveev Aleksander, karena JPU menilai terdakwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 97 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Seperti diketahui, Kapal ikan FV STS-50 berbendera Togo (Afrika), ditangkap TNI- AL Lanal Sabang menggunakan Kapal Angkatan Kaut (KAL) Simeulue di perairan Sabang, Jumat (6/4).

Saat itu, kapal tersebut melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Ketika ditangkap semua alat tangkap ikan berada di kapal, atau tidak diletakan dalam palka. Bahkan diketahui juga ternyata kapal tersebut merupakan buronan Interpol. (han/mai)


Pengadilan Negeri Kota Sabang memutuskan kapal ikan asing FV STS-50 berbendera Togo (Afrika) dinyatakan bersalah dan disita negara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News