Menantu Petahana pun tak Bisa Mencalonkan
jpnn.com - JAKARTA - Aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) benar-benar dibuat ketat. Mereka yang punya hubungan darah maupun yang memiliki ikatan perkawinan dengan petahana tak diperkenankan mencalonkan diri.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi Indonesia (Perludem), Titi Anggraini mengatakan perintah itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 01/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Ini merupakan kemajuan. Tapi harusnya pembatasan mengenai calon hubungan darah atau perkawinan diikuti juga dengan klan bisnis karena ini juga bisa membuat sang calon terpilih bekerja berdasarkan kepentingan kelompok atau golongan," kata Titi kepada JPNN,com, Selasa (16/12).
Saat ini, Perppu Pilkada Langsung yang berlaku sebagai pengganti dari UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada. Dalam Baba III yang mengatur pesyaratan calon kepala daerah di Pasal 7 huruf q Perppu No 1 tahun 2014 disebutkan bahwa "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana".
Menurut Titi, penjelasan yang dimaksud tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah antara lain tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali satu kali masa jabatan.
"Menantu termasuk karena ikatan perkawinan bahasanya," kata Titi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) benar-benar dibuat ketat. Mereka yang punya hubungan darah maupun yang memiliki ikatan perkawinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi