Mencopet HP, Empat Perempuan Divonis 2 Bulan 20 Hari 

Mencopet HP, Empat Perempuan Divonis 2 Bulan 20 Hari 
Ilustrasi palu hakim.

Perempuan yang sudah menjanda itu mengaku mencopet karena ingin memiliki handphone. 

Menurut Diana, saat itu dirinya bersama teman-temannya hanya berniat berbelanja. ''Saya belum pernah mencuri dan dihukum. Saya menyesal,'' katanya.

Riny mendakwa keempatnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Setelah pembacaan dakwaan, JPU langsung membacakan tuntutan tanpa mendengarkan keterangan saksi lebih dulu. 

Kepada majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani, Edi yang akan dihadirkan sebagai saksi menolak. 

''Karena sudah damai yang mulia. Kerugian HP juga sudah diganti. Ini juga ada surat keterangannya,'' ucapnya.

JPU menuntut empat perempuan itu empat bulan penjara. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung membacakan putusan. 

Dewi memvonis mereka 2 bulan 20 hari penjara. Salah satu pertimbangan yang meringankan, para terdakwa telah mengganti telepon seluler dan berdamai dengan korban. (gas/c15/git/jpnn)


Empat pelaku tergoda untuk mencuri handphone saat melihat tas korban terbuka di mal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News