Mendagri Cuek Ancaman Garut Rusuh

Mendagri Cuek Ancaman Garut Rusuh
Mendagri Cuek Ancaman Garut Rusuh
Mekanismenya melalui DPRD yang bersidang dengan dihadiri tiga perempat anggota dan dua pertiga di antara yang hadir itu harus menyatakan persetujuan untuk berhenti. Persetujuan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji dan harus menyatakan sikap setuju atau tidak dalam waktu 30 hari. Setelah dikembalikan ke DPRD, usul itu dikirimkan ke presiden.

Secara pribadi, tambah Gamawan, sebaiknya Aceng mengundurkan diri. Alasannya demi kepemtingan Aceng, masyarakat, dan pembangunan di Garut. "Kalau kita kehilangan trust bagaimana? Tentu tidak akan optimal berkarya. Itu saja pertimbangannya," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.(fal/dyn/oki)


JAKARTA - Polemik pernikahan kilat Bupati Garut Aceng H.M. Fikri masih berbuntut. Kali ini terkait ancaman bakal terjadi kerusuhan jika Aceng dilengserkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News