Mendagri Cuek Ancaman Garut Rusuh
Jumat, 14 Desember 2012 – 05:25 WIB

Mendagri Cuek Ancaman Garut Rusuh
Mekanismenya melalui DPRD yang bersidang dengan dihadiri tiga perempat anggota dan dua pertiga di antara yang hadir itu harus menyatakan persetujuan untuk berhenti. Persetujuan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji dan harus menyatakan sikap setuju atau tidak dalam waktu 30 hari. Setelah dikembalikan ke DPRD, usul itu dikirimkan ke presiden.
Baca Juga:
Secara pribadi, tambah Gamawan, sebaiknya Aceng mengundurkan diri. Alasannya demi kepemtingan Aceng, masyarakat, dan pembangunan di Garut. "Kalau kita kehilangan trust bagaimana? Tentu tidak akan optimal berkarya. Itu saja pertimbangannya," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.(fal/dyn/oki)
JAKARTA - Polemik pernikahan kilat Bupati Garut Aceng H.M. Fikri masih berbuntut. Kali ini terkait ancaman bakal terjadi kerusuhan jika Aceng dilengserkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat