Mendagri Cuek Ancaman Garut Rusuh
Jumat, 14 Desember 2012 – 05:25 WIB
Mekanismenya melalui DPRD yang bersidang dengan dihadiri tiga perempat anggota dan dua pertiga di antara yang hadir itu harus menyatakan persetujuan untuk berhenti. Persetujuan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji dan harus menyatakan sikap setuju atau tidak dalam waktu 30 hari. Setelah dikembalikan ke DPRD, usul itu dikirimkan ke presiden.
Baca Juga:
Secara pribadi, tambah Gamawan, sebaiknya Aceng mengundurkan diri. Alasannya demi kepemtingan Aceng, masyarakat, dan pembangunan di Garut. "Kalau kita kehilangan trust bagaimana? Tentu tidak akan optimal berkarya. Itu saja pertimbangannya," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.(fal/dyn/oki)
JAKARTA - Polemik pernikahan kilat Bupati Garut Aceng H.M. Fikri masih berbuntut. Kali ini terkait ancaman bakal terjadi kerusuhan jika Aceng dilengserkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung