Mendagri: E-KTP Kadaluwarsa tak Perlu Diperpanjang

Mendagri: E-KTP Kadaluwarsa tak Perlu Diperpanjang
E-KTP. Foto: Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masyarakat yang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)-nya hampir habis, tidak perlu mengurus perpanjangan. Karena sejak 2013 lalu, masa berlaku e-KTP telah ditetapkan berlaku seumur hidup.

"Jadi meski dalam kolom masa berlaku terdapat tanggal kadaluwarsa, e-KTP tetap bisa digunakan," ujar Tjahjo, Kamis (28/1).

Mendagri merasa perlu menginformasikan hal ini kepada masyarakat, terutama yang telah memiliki e-KTP sejak pertama kali diberlakukan tahun 2011 lalu.

Pasalnya, pada e-KTP yang dicetak saat itu hingga lahir UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan, masih tercantum masa berlaku e-KTP lima tahun. Namun sejak lahirnya UU‎ Nomor 24 Tahun 2013, pada Pasal 64 ayat 7 a ditegaskan,  e-KTP berlaku seumur hidup.

"‎Jadi, jangan sampai tertipu dengan ulah segelintir oknum yang dapat saja memanfaatkan situasi, dengan meminta bayaran terhadap warga yang ingin melakukan perpanjangan. Selama tidak rusak, tak usah melakukan perpanjangan," ujarnya.

Dengan adanya aturan perundang-undangan tersebut, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ‎ini juga meminta pemegang e-KTP yang masih tercantum masa berlaku lima tahun juga tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP.

Baik itu sewaktu ada razia kepolisian atau pun di saat mengurus surat-surat penting pada kantor dan lembaga mana pun. 

"Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Jadi intinya e-KTP kadaluwarsa tetap berlaku dan tidak perlu diperpanjang," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masyarakat yang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)-nya hampir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News