Mendagri Ingatkan Pesan Presiden Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Polemik terkait simpang siur kabar Tri Rismaharini dijadikan tersangka, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa perlu mengingatkan pesan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Di mana meminta aparat penegak hukum tidak membuat 'gaduh'selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.
"Prinsipnya, Presiden tidak akan mengganggu proses penegakan hukum. Tapi jangan buat gaduh. Jaksa dan polisi pasti paham pengertian jangan buat gaduh itu, bisa menafsirkan sendiri," ujar Tjahjo, Sabtu (24/10).
Selain mengingatkan, Tjahjo mengatakan pihaknya juga akan tetap memonitor perkembangan kasus yang disebut-sebut menjerat mantan Wali Kota Surabaya, yang kini maju kembali dalam pilkada serentak 2015.
"Kami akan monitor terus, akan kami cari data baik dari Polisi dan jaksa, sebenarnya bagaimana. Kami akan minta penjelasan Polisi dan jaksa benar atau tidaknya status itu (Risma ditetapkan sebagai tersangka,red)," ujarnya.
Langkah ini menurut Tjahjo sangat penting, karena kalaupun status Risma terkait penanganan kios di Pasar Turi tersebut harus disampaikan, kenapa harus menjelang pilkada.
"Kalau harus disampaikan, kenapa harus menjelang Pilkada? Jangan sampai niat polisi dan jaksa yang ingin meluruskan masalah, malah jadi bumerang politik. Dikira bagian dari proses politisasi," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Polemik terkait simpang siur kabar Tri Rismaharini dijadikan tersangka, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa perlu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Belajar Cara Mengurangi Prevalensi Perokok dari Negara Maju
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Ketua Fraksi PKS Mengapresiasi Spanyol yang Mengakui Kemerdekaan Palestina
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air